Pasal Pengeroyokan. Ferdinand dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UndangUndang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara Namun Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama Kriminolog Achmad.
KOMPAScom – Musisi Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan.
Polisi Dalami Dugaan Cinta Sesama Jenis pada Kasus
Pengacara Sebut Bahar Smith Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh Selasa 04 Januari 2022 | 2348 WIB Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung Jawa Barat Senin (3/1/2022) Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa.
Pengacara Sebut Bahar Smith Dijerat Pasal yang Sama dengan
BEKASI Polisi mendalami motif di balik kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi termasuk dugaan percintaan sesama jenisPelaku pembunuhan merupakan teman wanita berinisial RG (53) “Kami belum sampai ke sana (dugaan cinta sesama jenis) Namun masih kami dalami” kata.
Pengeroyokan di Sidoarjo, 4 Orang Jadi Tersangka Usai
Dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara” pungkas Kusumo (sun/bdh) pengeroyokan viral.
Memahami Pasal Ujaran KOMPAS.com Kebencian UU ITE dalam
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi di Pengeroyokan Lansia
Polres Pemalang Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan di
Bareskrim Polri Pastikan Proses Laporan Dugaan SARA
Ekshibisionis Sunter dijerat dengan pasal perlindungan
Kerap Bikin Gaduh, Kriminolog: Ferdinand Bisa Dijerat
Kriminolog: Ferdinand Lebih Tepat Dikenakan Pasal Penodaan
Para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan ‘maling’ yang disematkan kepada korban Atas perbuatannya kelima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara Baca juga Kasus Lansia Tewas Dutuduh Curi Mobil Polisi.